MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 8 No 3 (2022): Agustus 2022

ANALISIS MANAJEMEN PERUBAHAN ORGANISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA REVISI UNDANG-UNDANG

Dani Rustandi (Universitas Indonesia)
Fibria Indriati (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan yang fundamental sebagai konsekuensi dari adanya revisi undang-undang KPK pada akhir tahun 2019. Mengimplementasikan perubahan yang terjadi menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen di dalam organisasi KPK. Banyak penelitian terdahulu menggambarkan bahwa sebagian besar inisiatif perubahan berakhir dengan kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya organisasi KPK dalam mengimplementasikan perubahan melalui pendekatan manajemen perubahan. Model manajemen perubahan Lewin dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi penulis untuk menganalisis proses implementasi perubahan di dalam organisasi KPK. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan melakukan penelaahan terhadap beberapa penelitian terdahulu serta dokumen laporan, publikasi, atau berita tentang perubahan organisasi KPK sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa langkah strategis mengimplementasikan perubahan di organisasi KPK dilakukan pada aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi. Adapun manajemen perubahan yang terjadi di KPK selaras dengan tahapan-tahapan perubahan menurut model manajemen perubahan Lewin yaitu unfreezing, moving, dan refreezing.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

modrat

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus keilmuan di bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, sebagai berikut: pemerintahan desa, pembangunan masyarakat desa, pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat, manajemen sumber daya pemerintahan, organisasi pemerintahan, manajemen pemerintahan, e-government, penganggaran ...