Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusi yang bertugas menjaga Dasar Negara Indonesia. Telah terjadi beberapa perilaku hakim Mahkamah Konstitusi yang kurang patut dilakukan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk mengembalikan marwah lembaga penjaga konstitusi ini. Ditambah lagi Indonesia merupakan negara hukum. Maka perlu adanya dewan etik yang bertugas untuk menjaga kehormatan hakim. Sehingga ada kepastian untuk menindak dalam tatarn dewan etik. Cara pandang hukum administrasi negara bisa menjadi salah satu konstruksi ideal. Ada beberapa pengawasan yang dapat diterapkan yaitu: satu, pengawasan dalam bentuk a-priori atau preventif yaitu (Dewan Etik harus diatribusikan lewat aturan Undang-Undang). Sehinggga aturan yang bersifat preventif ini haruslah diatur pada aturan yang lebih tinggi pula, jika hanya diatur dalam skala Peraturan Mahkamah Konstitusi sangat mungkin bentrokan kepentingan akan terjadi dan kekuatan dewan etikpun tidak kuat atau terlalu lemah. Dua, Pengawasan a-posteriori atau Represif (Dewan Etik ikut dalam Proses Pengambilan Keputusan) dan ketiga Pengawasan Eksternal (Dewan Etik Harus Bersifat Eksternal Murni) Dewan etik haruslah bersifat eksternal.
Copyrights © 2021