Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan problematika penerapan Izin Usaha Pertambangan pada Otonomi Daerah dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang ditimbulkan terhadap Izin Usaha Pertambangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui problematika penerapan Izin Usaha Pertambangan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Otonomi Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (Kepustakaan), baik berupa buku-buku, jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Otonomi Daerah, menjadikan pemerintah daerah tidak bisa mengkontrol kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Dampak buruk bagi tata kelola pertambangan nasional. Dikarenakan pengawasan terhadap daerah tambang, Pemerintah Daerah keterjangakauan pengawasan pada wilayah Tambang dari pada Pemerintah Pusat. kewenangan antara Pemerintah pusat dan Daerah harus mempunyai rasa keadilan tersebut. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi sumber daya alam antardaerah dan pembagian keuangan pusat dan daerah dirasa tidak adil untuk pemerintah daerah penghasil tambang. Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil, semua Izin Usaha Pertambangan dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Copyrights © 2022