Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari Jakarta ke pulai Kalimantan menjadi semakin mendekati kenyataan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Salah satu materi muatan dalan UU ini adalah mengenai desain dari otonomi khusus yang diterapkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun demikian, desain otonomi khusus IKN ini memiliki setidaknya dua persoalan konseptual, yakni: tidak jelasnya kedudukan pemerintahan daerah IKN dalam struktur pemerintahan Indonesia dan adanya kewenangan kepala otorita untuk memungut pajak dan retribusi sedangkan dalam desain otonomi khususnya IKN tidak dilembagakan dengan adanya DPRD. Tulisan ini kemudian mencoba melihat bagaimana politik hukum dari desain otonomi khusus IKN ini. Dan bagaimana desain perbaikan yang relevan terhadap desain Ikn tersebut. Hasil yang diperoleh yakni IKN memang sengaja didesain berada dalam kendali penuh pemerintah pusat. Dengan demikian perbaikan yang relevan adalah memang menempatkan IKN sebagai bagian dari pemerintah pusat.
Copyrights © 2022