ABSTRAK Kondisi lingkungan hidup di Indonesia saat ini dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia semakin rusak, maka dari itu pemerintahan membuat Undang-Undang untuk perlindungannya yaitu UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan tetap berjalan sehingga pemerintah membuat Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini harus berjalan baik antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup, sehingga harus ada solusi untuk mengatur hal tersebut dapat berjalan beriringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan Tentang Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Cipta kerja dan bagaimana implementasi-nya perlindungan dan mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mengatasi fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, Hidup sebatas upaya agar dalam pengelolaan tidak menghambat dalam membuka lapangan kerja dengan berbagai investasi yang melibatkan dengan pengelola sumber daya alam termasuk di dalamnya lingkungan hidup. Implementasi-nya adalah terdapat kelonggaran pada perlindungan dampak pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian lingkungan hidup itu sendiri. Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Pengelolaan Lingkungan ABSTRACT The current environmental conditions in Indonesia can be seen and felt by Indonesian people getting damaged, therefore the government made laws to protect them, namely Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Development continues so that the government made Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. This must go well between development and environmental sustainability, so there must be a solution to regulate these things to go hand in hand. The purpose of this research is to compare the Law on the Protection and Management of the Environment with the Job Creation Law and how to implement protection and find out how to manage the environment itself with the promulgation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used is normative juridical method. The results of this study are that the Law on the Protection and Management of the Environment is a systematic and integrated effort made to address environmental functions and prevent environmental pollution and/or damage which includes planning, utilization, maintenance, supervision, and law enforcement, meanwhile with Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation Concerning Environmental Protection and Management is limited to efforts so that management does not hinder the creation of employment opportunities with various investments involving the management of natural resources including the environment. The implementation is that there is leeway in protecting the impact of environmental management on the preservation of the environment itself. Keywords: Environment, Environmental Management
Copyrights © 2022