Di antara sekian banyak perbedaan yang mengemuka adalah perbedaan dalam kesimpulan hukum Islam. Terutama halnya dalam masa>il furu>iyah (masalah yang tidak prinsip) sebagaimana yang direkam jelas oleh khazanah klasik keislaman dalam karya kepustakaan ulama-ulama terdahulu. Bahkan seiring perkembangan zaman dengan perubahan pola hidup masyarakat dan kemajuan tekhnologi, perbedaan-perbedaan tersebut menjadi semakin nyata. Sebab bagaimanapun, rumusan fiqh para mujtahid (beserta para pengikutnya) yang dikonstruksi ratusan tahun yang lalu tentu tidak memadai untuk menjawab semua persoalan. Thariq Dalalah Al-Nash menurut Abd al-Wahhab Khallaf adalah Iba>rah al-Nash, Isya>rah al-Nash, Dala>lah al-Nash dan Iqtidla> al-Nash
Copyrights © 2017