Praktek simpan pinjam syari’ah amat dibutuhkan masyarakat Islam dalam mengantisipasi laju perkembangan ekonomi modern yang cenderung kapitalistik dan sekuler. Pendirian simpan-pinjam koperasi, simpan-pinjam kelompok arisan, atau simpan-pinjam kelompok pengajian dapat mengatasi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, akan tetapi terus diarahkan pada praktek yang syar’iyyah. Ada tiga bahasan sesuai dengan ulasan kitab-kitab fiqih: a) Syirkah, terkait dengan pengumpulan uang dari beberapa orang (perkongsian). b) Qardh, terkait dengan sistem pinjam-meminjam uang dari seseorang atau lembaga. c) Riba, terkait dengan konsekwensi transaksi ketika ada penarikan manfaat pada pinjaman.
Copyrights © 2017