Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan: pertama, menjelaskan bagaimana fungsi kebijakan hukum perizinan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup; dan kedua, bagaimana penegakan hukum di bidang hukum perizinan terhadap kasus perusakan lingkungan hidup. Maraknya pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Indonesia, diakibatkan oleh tingkah laku manusia sendiri. Diperlukannya aturan yang tegas guna mencegah kerusakan lingkungan hidup dan upaya pelestarian lingkungan hidup. Salah satu cara yang mampu dilakukan Pemerintah adalah dengan adanya hukum perizinan. Hukum perizinan yang tegas diharapkan mampu mengurangi tingkat kerusakan lingkungan hidup dan berfungsi sebagai cara normatif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Kata Kunci: Hukum Perizinan, Kerusakan Lingkungan, Pelestarian Lingkungan.
Copyrights © 2023