Hubungan Diplomatik Indonesia dan Malaysia sudah terbina dalam kurun waktu yang cukup lama dan telah menghasilkan banyak bentuk kerjasama yang telah disepakati, Proses pengiriman dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan masalah yang cukup krusial, terutama masalah penempatan TKI ke luar negeri secara illegal dan permasalahan pada saat proses penempatan TKI di luar negeri. TKI yang dikirim ke Malaysia banyak mengalami kendala-kendala, salah satunya berupa siksaan-siksaan yang dilakukan oleh majikan dari TKI yang dikirim ke Malaysia yang mengakibakan para TKI melakukan perbuatan melanggar hukum kepada majikannya itu sendiri dalam rangka membalas perlakuan majikannya. Ketentuan penempatan calon TKI yang akan bekerja di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Perjanjian penempatan calon TKI yang akan bekerja di negara Malaysia menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, dan para pihak dalam perjanjian tersebut wajib melaksanakannya. Ketentuan penempatan calon TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta perjanjian penempatannya telah memberikan perlindungan hukum terhadap calon TKI. Oleh karena itu disarankan agar PT. Adhi Makmur Oenggoel Insani diharapkan lebih memperhatikan hak-hak TKI dengan memperbaiki sistem pelaksanaan perjanjian kerja dengan TKI, karena hal ini merupakan suatu kewajiban bagi PT. Alkurnia Sentosa International Cabang Medan untuk melindungi TKI yang bekerja diluar negeri
Copyrights © 2022