Jurnal Meta Hukum
Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022

PERLINDUNGAN DATA MEDIS PASIEN OLEH RUMAH SAKIT ATAS PERMINTAAN MEDICAL CHECK-UP PERUSAHAAN

Rini Novita (Universitas Darma Agung)
Diana Lubis (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun pasien telah meninggal dunia. Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan maupun dari aspek hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prinsip kerahasiaan (confidentiality) terhadap perlindungan data medis pasien di RS Mitra Medika Medan adalah hak sepenuhnya dari pasien oleh sebab itu maka berkas rekam medis perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak dengan mudah dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk mengetahui rahasi medis tersebut. Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Impelmentasi prinsip kerahasiaan (Confidentiality) terhadap data pasien di RS Mitra Medika dilindungi oleh hukum sehingga dokter tidak saja terikat secara moral/etik untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya, namun juga terikat secara hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Meta Hukum Journal is a journal managed by the Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi , intended to be a medium for information exchange and exchange of scholarly articles, especially in the field of law. Lecturers/Faculties, Alumni, Students, Practitioners, Law and Humanities Scholarships and ...