Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah aturan yang diberlakukan hukum normatif di Indonesia dalam penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing bertentangan dengan hukum internasional. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang digunakan untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum untuk mengetahui jawaban atas permasalahan hukum dari dilakukannya penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing sebagai suatu bentuk sanksi yang diberikan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada peristiwa dibakar dan ditenggelamkannya kapal asing yang diketahui telah melanggar batas wilayah laut Indonesia, pemerintah memiliki keyakinan penuh atas hal tersebut sebagai bagian dari penguatan kedaulatan negara dan tidak bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982, di mana Pihak berwenang Indonesia bisa menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.
Copyrights © 2022