Keragaman kriteria orang miskin—sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, telah berdampak pada ketidakejelasan dalam penentapan standar kemiskinan itu sendiri. Meskipun banyak kriteria kemis-kinan yang telah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti BKKBN, BPS, dan KEMENSOS, namun sebagai acuan tetap, Indonesia menggunakan standar dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana seseorang di-kategorikan miskin apabila telah memenuhi minimal 9 variabel dari 14 kriteria yang ada. Kemudian yang menjadi persoalan, apakah standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu telah sesuai dengan konsep kemiskinan yang ada dalam Islam sehingga layak dijadikan sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat, khususnya pada golongan orang miskin. Oleh karena itu penulis menco-ba menganalisis pemikiran Dr. Wahbah Zuhaili dalam menafsiri ayat-ayat kemiskinan yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Lalu ditemukan kesimpulan bahwa terdapat keselarasan antara standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS dengan pemikiran beliau, sehingga kita sebagai umat Islam dapat menja-dikan standar kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS itu sebagai acuan dalam mendistribusikan zakat kepada orang-orang miskin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023