Reforma Agraria merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka meratakan distribusi sumber daya yang dalam hal ini adalah sumber daya pertanahan. Sumber daya pertanahan tidak terbatas pada obyek tanah dalam arti sempit namun lebih condong pada sektor primer. Secara umum tujuan utama reforma agraria adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi sumber daya pertanahan secara adil dan merata. Selain itu, reforma agraria juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor primer dan dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguasaan lahan berdasarkan perspektif reforma agraria. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dihasilkan dari observasi pustaka oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendatipun terdapat berbagai ketetapan yang mengatur tentang persyaratan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah pada reforma agraria masih banyak praktek pelaksanaan regulasi tersebut yang tidak sesuai. Masih banyak terjadi insinkronisasi antara regulasi dan aktualisasi. Oleh sebab itu, pelaksanaan reforma agraria sudah selayaknya disertai dengan peninjauan kembali pelaksanaan reforma agraria.
Copyrights © 2023