Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Pada penlitian fokus studi pada Efektivitas pelaksanan tanggung jawab notaris. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Hasil Penelitian bahwa Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab notaris di Kota Makassar belum berjalan efektiv karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. bentukbentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan Profesi Notaris di Kota Makassar antara lain: (1) tidak membacakan akta, (2) tidak tanda tangan di hadapan Notaris, (3) berada di wilayah kerja yang telah ditentukan, (4) plang nama Notaris terpampang akan tetapi kosong, (6) pindah alamat kantor akan tetapi tidak melapor, dan (7) membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta.
Copyrights © 2023