Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) memiliki manfaat bagi aktivitas kehidupan manusia. Indonesia dan negara lain di dunia masih mengalami pandemi Covid-19. Pekerjaan, komunikasi, belajar, dan hal lainnya dilakukan secara online ataupun secara kombinasi dengan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) melakukan pengabdian masyarakat dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi perwakilan masyarakat Kota Tangerang, yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas. Metode pelaksanaan yakni dilakukan 3 (tiga) tahap. Tahap pertama, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang menjalin komunikasi dengan LKBH FH UPH untuk melakukan penyuluhan. Kedua, tahap pelaksanaan yakni LKBH FH UPH menjadi mitra Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan edukasi hukum berupa penyuluhan kepada perwakilan masyarakat Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan dilakukan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Ketiga, tahap evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan yakni perwakilan masyarakat Kota Tangerang setiap Kecamatan, yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Cibodas telah memiliki pengetahuan tentang UU ITE, dan proses pendampingan warga yang sedang menghadapi kasus UU ITE, serta diharapkan perwakilan warga dapat memberitahukan ke warga di tingkat RT/RW. Saran kegiatan bahwa agar penyuluhan dilakukan secara rutin terjadwal. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, UU ITE, Pemerintah Kota Tangerang, LKBH FH UPH
Copyrights © 2023