Abstrak Dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan, khususnya di Indonesia, perawat harus mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Kebijakan terkait penggunaan standar dokumentasi keperawatan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang standar profesi perawat, penyusunan diagnosis keperawatan ditulis atau disusun berdasarkan SDKI, SIKI dan SLKI. Menggunakan metode ceramah (sosialisasi), diskusi dan studi dokumentasi standar asuhan keperawatan berdasarkan referensi SDKI, SIKI dan SLKI. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berlangsung selama 1 minggu. Hasilnya terjadi perubahan format pendokumentasuan nursing care planning (NCP), pendokumentasian mengalami peningkatan di ruang bedah mengalami peningkatan 23% dan ruang internal peningkatan sebesar 26,95% setelah penerapan standar asuhan keperatan berdasarkan panduan yang di susun dengan referensi SDKI, SIKI dan SLKI.
Copyrights © 2022