Tujuan dari penelitian ini untuk menguraikan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada tahapan pra adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi, dan posisi lembaga pemasyarakatan dalam menegakkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan analisa deskriptif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Keadilan Restoratif lebih melihat pemidanaan dengan pemikiran yang berbeda, yakni berkaitan dengan pemenuhan atas kerugian yang dialami oleh korban sehingga perdamaian ini menjadi tujuan akhir dari konsep ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa restorative justice merupakan salah satu alternatif yang berfungsi untuk memecahkan suatu perkara pidana, yang awalnya berfokus pada pemidanaan menjadi proses diskusi serta mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait, untuk mewujudkan kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan pidana dengan adil dan seimbang. Tujuan dilaksanakannya restorative justice serta diversi ini untuk menghindarkan dan menjauhkan Anak dari peradilan pidana sehingga Anak dapat menghindari stigmatisasi negatif serta harapannya agar Anak dapat diterima kembali ke dalam lingkungan sosialnya secara wajar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023