Penulisan ini bertujuan untuk memberikan saran terhadap para penegak hukum di negara ini dalam hal ini instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim agar dalam menangani suatu permasalahan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorasi dalam penyelesaian kasus hukum ujaran kebencian. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dan memakai sumber data sekunder dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penulisan ini mebuktikan bahwa penyelesaian dengan metode pendekatan Restorative Justice dapat digunakan kepada pelaku kejahatan ujaran kebencian sebagaimana ketentuan di dalam “ UU No. 19 Tahun 2016” tentang “Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008” Tentang “Informasi dan Transasksi Elektronik ( ITE )”. Penulisan ini dibuat untuk menjawab apakah penyelesaian secara restorative justice dalam tindak pidana ujaran kebencian merupakan sebuah solusi hukum? karena, semangat dari penyelesaian restortif justice adalah pemulihan terhadap keadaan semua bukan sebagai pembalasan. Oleh sebab itu, tujuannya agar upaya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian dapat diminimalisir dan dilakukan pendekatan dengan cara mediasi atau duduk bersama antara pelaku dengan korban tindak pidana ujaran kebencian.
Copyrights © 2023