Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral. Tetapi, pada kenyataannya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi hanya sebagai co-legislator bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dikarenakan rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah dianggap sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi ini harus lebih dikuatkan agar dapat mengimbangi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini mendapat titik terang setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, di mana rancangan undang-undang yang diajukan menjadi rancangan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah diikutsertakan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional. Untuk lebih menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah, ke depannya Dewan Perwakilan Daerah harusnya diberikan juga kewenangan dalam hal pembentukan undang-undang yang bersifat umum serta ikut dalam semua proses pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan sampai dengan pembahasan dan persetujuan bersama suatu undang-undang. Kata Kunci: Penguatan, Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah.
Copyrights © 2022