Ketentuan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan oleh undang-undang. KPU menguatkan ketentuan tersebut dengan menetapkan larangan bagi mantan terpidana narkotika menjadi calon anggota legislatif yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan PKPU No. 31 Tahun 2018. Pelarangan tersebut berbeda dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak tegas mengatur terkait dilarangnya mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif. Pertentangan dua aturan tersebut selain melanggar hak politik warga negara juga menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Di satu sisi mendukung dan mengapresiasi sebagai wujud serta dalam memerangi dan memberantas narkotika, korupsi dan kejahatan seksual pada anak, di sisi yang lain terdapat penolakan dari para pihak yang berkepentingan dengan dalih hal ini melanggar hak politiknya dalam ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif. Dua persoalan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah dimensi hak politik dan yang kedua adalah konsep dan pengaturan pembatasan hak dalam politik terhadap mantan terpidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAM khususnya hak politik tidak bisa dibatasi dengan peraturan dibawah UU, kemudian konsep konstitusional dalam menutup ruang gerak terhadap mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif adalah masyarakat sebagai pemegang hak pilih tidak memberikan suaranya kepada calon mantan terpidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian doktrinal dengan mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul yang sedang diteliti.
Copyrights © 2022