Artikel ini adalah membahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap bisnis MLM Tupperware. Adapun penelitian pada artikel ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah produk Tupperware sudah memenuhi ketentuan-ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, hal ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh dewan syar’iah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa prakter MLM dalam produk Tupperware ini di nyatakan menurut syari’ah Islam.
Copyrights © 2022