SYARI'AH : Jurnal Ekonomi Syari'ah
Vol 10 No 2 (2022): Ekonomi Islam

TEORI DAN PRODUK-PRODUK TABARRU’

Ahmad Fuad (Unknown)
Ali Murtopo (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2023

Abstract

Transaksi ekonomi dalam Islam tidak selalu berorientasi pada komersil semata (profit oriented). Hal ini disebut dengan akad tabarru‟, yakni segala macam perjanjian yang menyangkut not -for profit (transaksi nirlaba). Akad tersebut bisa berupa “memberikan sesuatu” (giving something) dan “meminjamkan sesuatu” (lending something). Dalam aplikasinya di perbankan Islam, akad-akad tersebut tetap dipertahankan dengan prinsip tabarru‟ ini. Adanya biaya dalam pemeliharaan, jelas bagian dari kompensasi yang tak bisa dihindari. Tulisan berikut menjabarkan konsep Wadiah dan Wakalah berikut aplikasinya di perbankan Islam di Indonesia. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi Syariah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Syari’ah merupakan jurnal Ekonomi Syari’ah dengan kajian multidisipliner, terbit dua kali dalam satu tahun (April dan Oktober), dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syari’ah Fak. Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indragiri Tembilahan. Redaksi menerima tulisan yang relevan ...