Wacana pengawasan dan pengaturan tayangan atau konten tidak terkecuali konten keislaman dalam media baru penyiaran seperti Youtube oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus terlihat progresnya selain opsi penolakan juga terus berdatangan. Dari aspek yuridis yang menjadikan dasar KPI bergerak pengajuan revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, dari sisi skema dan model pengawasan berbagai studi komparasi, kajian akademik, kebijakan dan pertimbangan internal lembaga dan berbagai masukan juga terus dilakukan dalam rangka penyusunan sebuah design pengawasan yang ideal. Dalam mempersiapkan skema pengawasan khususnya pada konten-konten keislaman di media baru berbagai pendekatan terus dilakukan selain upaya membangun infrastruktur pengawasan sebagai sebuah kebijakan baru, infrastruktur ini meliputi konten keislaman seperti apa yang akan diawasi, alat atau tools apa yang digunakan, serta pemberian punishment dan reward kepada lembaga media tersebut. Pendekatan menggunakan new media serta teori kebijakan publik sangat mendukung dalam merancang ini semua, ditambah dengan manajemen pengawasan sebagai dasar dari perancangan sebuah skema pengawasan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara dengan analisa menggunakan metode kualitatif..
Copyrights © 2023