Pengaturan manajemen ASN tidak terlepas dari pengaturan manajemen kepegawaian negara yang telah berlangsung dalam perjalanan panjang yang dilakukan oleh pemerintah. Undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kepegawaian negara adalah: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. PPPK sebagai bagian dari ASN dalam pengelolaannya diatur dalam manajemen ASN yaitu sistem manajemen kepegawaian yang meliputi dari sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan terkait perpanjangan jangka waktu kerja. Masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari ASN diharapkan mampu menjadi akselerator dalam upaya mewujudkan profesionalisme ASN. Dengan kompetensi yang dimilikinya diharapkan PPPK mampu menjadi bagianASN yang handal dan profesional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, penelitian yang didasarkan pada sumber data yang diperoleh dari riset kepustakaan terkait judul penelitian dan rumusan masalah. Memberikan gambaran tentang pamahaman Tentnag eksistensi Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam melakukan pelayanan birokrasi di Indonesia. Bagaimana bentuk dan kedudukan Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014, dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-UndangNo.5Tahun 2014. Rekrutmen tenaga kerja PPPK harus dilakukan secara selektif oleh pemerintah, mereka yang terpilih harus benar-benar memiliki kompetensi atas keahliannya, sehingga setelah bekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi kinerja yang optimal dan paripurna dalam melakukan pelayanan terhadap publik yang dinamis sesuai perkembangan zaman.
Copyrights © 2023