Penelitian ini bertujuan untuk menganallisis karakteristik dan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak di kota Padang. Ketentuan mengenai penyalahgunaan narkotika terdapat pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 129 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sepanjang Tahun 2017-2022 terdapat 43 kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yakni suatu usaha ilmiah yang bertujuan untuk meneliti fenomena hukum tertentu melaluli analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa karakteristik penyalahgunaan narkotika oleh anak di kota Padang dapat dilihat dari umur, jenis kelamin, jenis pekerjaan dan jenis narkotika yang digunakan. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Padang yaitu: Kurangnya perhatian orang tua, rasa penasaran, rasa ingin tahu dan bujukan teman.
Copyrights © 2023