Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan

Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat : (Kajian Yuridis Dalam Kaitannya Dengan Syariat Islam)

Asyhadie, Zaeni (Unknown)
Kusuma, Rahwawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2023

Abstract

Ngijon secara umum adalah suatu jenis transaksi jual beli dalam sistem hukum adat yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia. Dikatakan sebagai “Ngijon” karena barang/benda yang dijadikan objek transaksi bukannya diserahkan langsung pada saat tercapainya kesepakatan, tetapi nanti pada saat tertentu setelah obyeknya tersebut sudah “matang” atau sudah layak untuk “dinikmati”. Berkaitan dengan saat penyerahan tersebut maka kajian ini hendak membahas bagaimana keberadaan transaksi “ngijon” jika dipandang dari sudut syariat Islam. Kajian ini dilakukan secara normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada dan membandingkannya satu sama lain sampai menemukan kesimpulan pokok bahasan dari kajian ini. Dari hasil penelaahan diketahui bahwa, ngijon ini merupakan transaksi jual beli dan pinjam meminjam yang dilarang dalam syariat Islam karena mengandung adanya unsur-unsur gharar. Namun jika ngijon ini didasari atas akad tolong menolong maka transaksi “ngijon” dirasakan masih diperkenankan sepanjang pemilik barang/benda sangat memerlukan uang untuk keperluan yang mendesak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...