Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kedudukan Paralegal dalam lingkup bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan apa yang menjadi yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara hak uji materil bernomor 22P/HUM/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Paralegal yang bersidang di pengadilan berdasarkan syarat-syarat khusus dan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan turunannya adalah sah di mata hukum. Mahkamah Agung telah membuat kekeliruan yang fatal ketika mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut legalitas Paralegal yang bersidang di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam putusan nomor 22P/HUM/2018. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dijadikan batu uji memiliki kondisi/kekhususan yang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum merupakanpengaturan lebih lanjut mengenai skema bantuan hukum oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Copyrights © 2023