Didalam hukum pidana terdapat perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan. Kajian di dalam hukum pidana tidak dapat terlepas dari tiga kajian pokok tersebut. Konsep pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan (mens rea). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan Faktor Penyebab Pelaku Meimiliki Kepemilikan Senjata Berapi Revolver Ilegal Putusan Nomor: 1242/Pid. Sus/2021/PN Tjk dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kepemilikan Senjata Berapi Revolver Ilegal Putusan Nomor: 1242/Pid. Sus/2021/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas. Hasil pembahasan penelitian ini adalah mengenai tindak pidana atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual senjata api rakitan jenis revolver serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum yang didapatkan selama persidangan dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan juga keterangan Terdakwa sendiri dimana Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki persediaan padanya senjata api. kepemilikan senjata api secara ilegal digolongkan ke dalam tindak pidana yang meliputi penggunaan senjata api, peredaran, kepemilikan, penyerahan, penyimpanan, amunisi, atau bahan peledak lainnya yang dapat dijatuhkan sanksi pidana bagi pemiliknya berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya hingga 20 tahun. Senjata api ilegal yang sering diketahui dimiliki oleh masyarakat sipil yakni senjata api berjenis revolver.
Copyrights © 2023