Pilihan penyelenggaraan Pemilu serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden/Wakil Presiden dalam satu hari yang sama telah menyebabkan banyaknya masalah pada tataran regulasi dan teknis sehingga menjadikan Pemilu tidak demokratis, efektif dan efisien. Oleh karenanya, perlu dikaji kembali tentang makna dan alternatif desain penyelengaraan Pemilu serentak yang tepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilu harus digelar serentak namun bukan berarti tidak dapat dipisah dalam beberapa tahapan penyelenggaraan. Terdapat banyak model pemisahan penyelenggaraan Pemilu serentak yang tetap dinyatakan konstitusional seperti Pemisahan penyelenggaraan berdasarkan kepada pembagian Pemilu Lokal dan Nasional, pemisahan penyelenggaraan berdasarkan tingkatan wilayah dan pemisahan penyelenggaraan kualifikasi cabang kekuasaan. Dengan berbagai tawaran desain tersebut maka penyelenggaraan Pemilu serentak tidak lagi dilaksanakan dalam waktu satu hari untuk pemungutan suaranya sehingga dapat mencegah banyaknya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan membuat keseluruhan proses Pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi.
Copyrights © 2022