Pada tanggal 14 Oktober 2019, UU No.16/2019 yang menyatakan bahwa batas minimum usia calon suami atau isteri adalah 19th telah disahkan. Bagi calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan dengan usia dibawah batas minimum yang telah ditentukan, harus mengajukan sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat sebagai syarat melangsungkan pernikahan yang sah. Adanya perubahan tersebut berdampak pada jumlah kasus dispensasi kawin menjadi meningkat drastis. Oleh karena itu diperlukan adanya peramalan sebagai pertimbangan oleh Mahkamah Agung dalam pembuatan peraturan batas usia minimum pernikahan yang akan datang. Dalam melakukan peramalan diperlukan suatu metode yang tepat dengan kesalahan minimum, sehingga dilakukan analisis perbandingan dalam menentukan metode apa yang akan digunakan untuk memprediksi jumlah kasus yang akan datang. Pada penelitian ini, kami menggunakan data kasus dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dimana metode Chen akan dibandingkan dengan metode Markov Chain dengan hasil metode Markov Chain adalah metode terbaik dalam meramalkan jumlah kasus dispensasi kawin kedepannya dengan MAE sebesar 0.014.
Copyrights © 2023