LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen

KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA

Ratu Stewart (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai keterangan ahli kedokteran forensik dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang dokter ahli forensik terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 tahun 2020 dan Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perlu untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tingga sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat maka diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan konsil kedokteran Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis forensik agar lebih profesional dalam tugasnya sebagai dokter ahli forensik dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan ketarangan ahlinya yang diberikannya sesuai dengan pengetahuannya. 2. Peranan keterangan ahli dokter forensik sebagai salah satu alat bukti dalamsidang peradilan pidana benar- benar tidak mudah untuk dikesampingkan oleh hakim. Karena keterangan ahli yang diberikan oleh dokter ahli forensik mempunyai peranan yang besar dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli. Kata Kunci : Ahli, Kedokteran, Forensik, Pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...