This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Ratu Stewart
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA Ratu Stewart
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai keterangan ahli kedokteran forensik dalam sidang peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Pengaturan tentang dokter ahli forensik terdapat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 66 tahun 2020 dan Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perlu untuk menghasilkan praktisi kedokteran forensik yang profesional dan berkemampuan akademik tingga sehingga dapat melaksanakan tugas pelayanan keadilan yang ilmiah, faktual serta imparsial bagi masyarakat maka diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis forensik dan konsil kedokteran Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis forensik agar lebih profesional dalam tugasnya sebagai dokter ahli forensik dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat terang suatu perkara pidana dengan ketarangan ahlinya yang diberikannya sesuai dengan pengetahuannya. 2. Peranan keterangan ahli dokter forensik sebagai salah satu alat bukti dalamsidang peradilan pidana benar- benar tidak mudah untuk dikesampingkan oleh hakim. Karena keterangan ahli yang diberikan oleh dokter ahli forensik mempunyai peranan yang besar dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli. Kata Kunci : Ahli, Kedokteran, Forensik, Pidana.