Korban tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, melainkan hewan juga bisa menjadi korbannya. Penyiksaan terhadap hewan semakin merajalela dilakukan oleh sekelompok orang. Latar belakang masalah adalah berawal dari maraknya kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan, baik terhadap hewan yang diambil dagingnya untuk dikonsumsi, hewan yang dimanfaatkan untuk atraksi hiburan, dan hewan langka/dilindungi oleh Pemerintah. Hal demikian merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut telah dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dan penjatuhan hukuman yang tepat diberikan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan ketentuan umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan khusus pada Undang- Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis KUHP, KUHAP, Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, putusan pengadilan serta literatur-literatur terkait. Hasil dari penelitian yang dicapai adalah bagaimana analisa yuridis secara tepat terhadap putusan perkara nomor:207/Pid.Sus/2022/PN.BLT). Diharapkan agar manusia memiliki rasa saling mengasihi kepada hewan sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan kesadaran taat hukum bahwa menganiaya hewan merupakan suatu kesalahan dan tergolong tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023