Abstract Regarding the phenomenon of childfree, Indonesian people have started to talk about this childfree phenomenon ever since an influencer or YouTuber named Gita Savitri and her husband openly revealed on their social media that they would take a childfree attitude and raise pros and cons in Indonesian society regarding the concept of childfree itself. Because basically the concept of childfree is the attitude taken by married couples not to have children or offspring due to personal reasons not because having certain diseases or physical limitations. On that basis, the concept of childfree is in stark contrast to Indonesian culture and the Islamic religion. The problem statement that is used as the focus of the study is "How the Study of Islamic Law about Married Couples Has an Attitude to Do Childfree" Then, The research method used in this study is to use a normative approach. The normative approach is legal research carried out by examining secondary materials or data as the basic material for research by conducting searches on regulations and literature related to the problems studied. The research results achieved by the author regarding the law against married couples to take a childfree attitude (without children or free of children) are unlawful. Based on various studies of Islamic law, it was found that the law for married couples to take a childfree attitude due to personal reasons that are not caused by physical limitations or certain diseases is forbidden or unlawful to do because it is a form of their disobedience as Muslims to Allah SWT and it can also be said kufr favors or not being grateful and not using the favors that Allah SWT has given to those who adopt this childfree attitude.Key Words : Childfree, Marriage, Islamic Law Abstrak Mengenai fenomena childfree, masyarakat Indonesia mulai ramai memperbincangkan fenomena childfree ini sejak seorang influencer atau youtuber yang bernama Gita Savitri bersama suaminya secara terang – terangan mengungkapkan di media sosialnya bahwa mereka akan mengambil sikap childfree dan menimbulkan pro kontra di masyarakat Indonesia mengenai konsep childfree ini sendiri. Karena pada dasarnya konsep childfree ialah sikap yang diambil oleh pasangan suami istri yang telah menikah untuk tidak memiliki anak atau keturunan dikarenakan alasan personal bukan karena alasan memiliki penyakit atau keterbatasan fisik tertentu. Atas dasar itu konsep childfree ini sangat bertolak belakang berdasarkan budaya Indonesia dan juga agama Islam.Rumusan masalah yang dijadikan fokus kajian yaitu “Bagaimana Kajian Hukum Islam Terhadap Pasangan Suami Istri Yang Telah Menikah Punya Sikap Melakukan Childfree” lalu, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakaan pendekatan normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelurusan terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang dicapai penulis tentang hukum terhadap pasangan suami istri yang telah menikah untuk mengambil sikap childfree (tanpa anak atau bebas anak) ialah haram. Berdasarkan berbagai kajian hukum Islam yang didapat bahwasanya hukum dari pasangan suami istri yang telah menikah untuk mengambil sikap childfree dikarenakan alasan personal yang tidak disebabkan oleh keterbatasan fisik ataupun penyakit tertentu ialah dilarang atau haram dilakukan karena itu merupakan bentuk ketidakpatuhan mereka sebagai umat Islam kepada Allah SWT dan bisa dikatakan juga kufur nikmat atau tidak mensyukuri dan tidak menggunakan nikmat yang diberikan Allah SWT kepada mereka yang mengambil sikap childfree tersebut.Kata Kunci : Childfree, Perkawinan, Hukum Islam
Copyrights © 2023