Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA GOJEK PADA APLIKASI GOBIZ TERKAIT PEMBATALAN ORDERAN

DEFRY KURNIAWAN NIM. A1011181212 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Abstrac GoBiz is a merchant application from Gojek Indonesia to help Gojek Business Partners develop their business. GoBiz is more than just an application for taking online orders from GoBiz, but also a super application for developing a business through GoKasir and GoPay services. With the provision that a number of fees used to bail out consumers will be returned via transfer with the conditions H + 1 after the transaction occurs      The research method used by the author is an normative research method that describes the situation that actually occurred at the time the research was conducted. analyze the gap between the theoretical situation and legal facts, then analyze the facts and data to obtain the final conclusion. The agreement made by PT Gojek Indonesia and the driver has complied with the requirements in accordance with Article 1320 of the Civil Code, but in terms of legal protection for Gojek drivers who experience unilateral cancellation by consumers who do not have bad intentions, it is not yet clear which party can be responsible for losses experienced by drivers. It is the right of drivers to get legal protection if they refer to Article 6 letter b UUPK. Legal protection is needed because a driver's rights and obligations are not fulfilled, namely the right to get appropriate payments from consumers, clearly this is not fulfilled Article 6 letter a UUPK. Losses experienced by drivers by consumers who do not have good faith in ordering GoBiz services clearly violate the provisions of Article 1338 paragraph 3 of the Civil Code and are emphasized by Article 5 letter b UUPK. Based on the partnership agreement established between PT Gojek Indonesia and the driver, the two parties are based on a partnership relationship, one of the clauses of the agreement is that PT Gojek Indonesia has transferred responsibility if an error occurs caused by the driver. However, this problem is not caused by drivers but consumers who default. As a company that has drawn economic benefits from application-based transportation transactions, service providers and Gojek application managers should be able to take responsibility in the form of compensation for losses that have been experienced by drivers.       The advice that can be given by the researcher is that the explanation regarding the responsibilities of the parties is clearly regulated in the partnership agreement between PT Gojek Indonesia and the driver which is made by mutual agreement regarding the form of responsibility and legal protection that the driver gets in carrying out his duties on GoBiz services experiencing huge losses. experienced by unfaithful consumers. To minimize driver losses in unilateral cancellations by consumers who have no intention, PT Gojek Indonesia should have developed a service system from the consumer side to not be able to cancel orders and only drivers can cancel, and make policies for GoBiz services only allowed to pay using non-cash or Go-Pay Keywords: gobiz, legal protection, PT Gojek Indonesia Abstrak GoBiz merupakan plikasi merchant dari Gojek Indonesia untuk membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usahanya. GoBiz lebih dari sekedar aplikasi untuk menerima pesanan online dari GoBiz, tapi juga aplikasi super untuk mengembangkan usaha lewat layanan GoKasir dan GoPay. Dengan ketentuan sejumlah biaya yang digunakan untuk menalangi konsumen akan dikembalikan via transfer dengan ketentuan H+1 setelah transaksi terjadi     Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. menganalisis kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Perjanjian yang dibuat oleh PT Gojek Indonesia dan driver telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam hal perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang mengalami pembatalan sepihak oleh konsumen yang tidak beritikad tidak baik, belum terlindungi secara jelas mengenai pihak siapa yang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh driver. Sudah menjadi hak bagi driver untuk mendapatkan perlindungan hukum jika merujuk pada Pasal 6 huruf b UUPK. Perlindungan hukum yang dibutuhkan karena tidak terpenuhinya suatu hak dan kewajiban driver yaitu hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dari konsumen, jelas hal ini tidak terpenuhinya Pasal 6 huruf a UUPK. Kerugian yang dialami driver oleh konsumen yang tidak beritikad baik dalam pemesanan layanan GoBiz secara jelas melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan dipertegas dengan Pasal 5 huruf b UUPK. Berdasarkan perjanjian kemitraan yang terjalin antara PT Gojek Indonesia dengan driver, kedua pihak tersebut didasarkan atas hubungan kemitraan, salah satu klausul perjanjian tersebut PT Gojek Indonesia telah mengalihkan tanggung jawab jika terjadi suatu kesalahan yang disebabkan driver. Namun, permasalahan ini bukan disebabkan oleh driver akan tetapi konsumen yang wanprestasi. Sebagai perusahaan yang sudah menarik manfaat ekonomi atas transaksi angkutan berbasis aplikasi, penyedia layanan, serta pengelola aplikasi Gojek sudah seharusnya dapat bertanggung jawab berupa ganti kerugian yang telah dialami oleh driver.      Saran yang dapat diberikan Peneliti adalah seharusnya pemaparan mengenai tanggung jawab para pihak diatur secara jelas di dalam perjanjian kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan driver yang dibuat atas persetujuan bersama terkait bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukum yang didapatkan driver dalam melaksanakan tugasnya pada layanan GoBiz mengalami kerugian yang dialami oleh konsumen yang tidak beritikad baik. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian driver dalam pembatalan sepihak oleh konsumen yang tidak beritikad, seharusnya PT Gojek Indonesia mengembakan sistem layanan dari sisi konsumen untuk tidak dapat membatalkan pesanan dan hanya driver yang dapat membatalkan, serta membuat kebijakan untuk layanan GoBiz hanya diperbolehkan membayar dengan menggunakan non-tunai atau Go-PayKata kunci : gobiz, perlindungan hokum, PT Gojek Indonesia

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...