Mengetahui keberadaan hukum adat khususnya terkait penanganan delik adat di dalam hukum pidana nasional serta implementasinya setelah RUU-KUHP diberlakukan. Permasalahannya adalah belum jelasnya penanganan delik adat dalam peradilan pidana, yakni masih belum terdapat keseragaman prosedur penanganannya. Pemberlakuan delik adat bermanfaat untuk mengisi kekosongan hukum dalam menangani delik yang tidak diatur dalam KUHP sedangkan hukum adat mengaturnya sebagai delik adat. Pemberlakuan ketentuan hukum adat dalam hukum pidana semestinya memperhatikan beberapa aspek yakni: menentukan batasan-batasan berlakunya delik adat yang diakui eksistensinya, dalam hal ini disinkronkan dengan RUU-Masyarakat Adat, menentukan batasan delik adat yang dapat diakui sebagai suatu tindak pidana yang dapat diadili dengan peradilan pidana nasional, dan menentukan aspek hukum pidana formil mengenai proses pemeriksaan perkara delik adat.
Copyrights © 2023