Latar belakang artikel ini didasarkan atas adanya kebutuhan pelaksanaan pengembangan dan inovasi produk. Artikel ini bertujuan untuk melakukan elaborasi inovasi produk wesel ekspor dengan menggunaan akad kafalah bil ujrah; dan mencari solusi atas permasalahan fikih mu’amalah maliyyah terkait penerapan akad kafalah bil ujrah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif, perbandingan literatur, dan pendekatan hukum. Sumber data diperoleh dari literatur dan praktik lapangan di salah satu perbankan syariah di Indonesia ketika menjalankan transaksi trade financing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi produk dibutuhkan oleh bank syariah dan penggunaan akad kafalah dalam produk wesel ekspor sebagai bagian dari trade financing menjadi alternatif produk yang bisa dijalankan oleh perbankan syariah.
Copyrights © 2022