Abstrac Illegal Building Violation by street vendors is one of the Public Order violations that occurred in Kubu Raya Regency. The majority of street vendors build illegal buildings with the aim of selling/trading. The act has basically been prohibited in Article 31 letter c of the Regional Regulation of Kubu Raya Regency Number 4 of 2010 considering the impacts that can be caused by these violations, such as congestion and the environment becomes slum. It is known that the violation of illegal construction by street vendors has occurred for a long time and the last enforcement action was carried out by the Kubu Raya Satpol PP in 2015, namely structuring action. This study aims to find out about criminal law enforcement against violations of public order by street vendors who build illegal buildings.This study uses empirical legal research methods with a descriptive analysis approach in order to provide an overview of the legal conditions that apply in certain places regarding the symptoms of certain legal events that occur in society. Methods of data collection using document study methods, interviews, and observation.The research method used is an empirical legal research method with a descriptive analysis approach in order to provide an overview of the legal conditions that apply in certain places, regarding the symptoms of certain legal events that occur in society. Methods of data collection using document study methods, interviews, and observation. Analysis of the data used using qualitative data analysis methods.The factors that cause criminal law enforcement have not been implemented are due to tolerance for street vendors considering the social situation at the time the violation occurred, namely during the Covid 19 pandemic, so that the Kubu Raya Satpol PP tolerated street vendors who violated Public Order, and were not given sanctions in accordance with Criminal provisions because of the large costs required, because Kubu Raya Regency is included in the jurisdiction of the Mempawah District Court because there is no Kubu Raya District Court Institution. Keywords: Criminal Law Enforcement, Street Vendors, Illegal Buildings, Roadside. Abstrak Pelanggaran Bangunan Liar oleh PKL merupakan salah satu pelanggaran Ketertiban Umum yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Mayoritas PKL mendirikan bangunan liar dengan tujuan untuk berjualan/berdagang. Perbuatan tersebut pada dasarnya telah dilarang pada Pasal 31 huruf c Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, seperti timbulnya kemacetan dan lingkungan menjadi kumuh. Pelanggaran mendirikan bangunan liar yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima diketahui bahwa telah terjadi sejak lama dan terakhir dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kubu Raya pada tahun 2015 yaitu penindakan penataan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penegakan Hukum Pidana terhadap pelanggaran Ketertiban Umum oleh PKL yang mendirikan bangunan liar.Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis guna memberikan gambaran mengenai keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, mengenai gejala peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, wawancara, dan observasi. Analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis data secara kualitatif.Adapun faktor yang menjadi penyebab penegakan hukum pidana belum dilaksanakan karena adanya toleransi terhadap PKL mengingat situasi sosial pada saat pelanggaran terjadi yaitu pada saat pandemi Covid 19, sehingga Satpol PP Kubu Raya memberikan toleransi terhadap PKL yang melakukan pelanggaran Ketertiban Umum, serta tidak diberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan Pidana karena besarnya biaya yang dibutuhkan, karena Kabupaten Kubu Raya termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah karena belum adanya Lembaga Pengadilan Negeri Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pedagang Kaki Lima, Bangunan Liar, Bahu Jalan.
Copyrights © 2023