Indonesia dan Australia adalah dua negara bertetangga dengan hubungan bilateral yang dinamis. Pada tahun 2018, keduanya sepakat untuk meningkatkan kemitraan melalui Indonesia-Australia Comprehensive Strategic Partnership (IA-CSP). Melalui IA-CSP, kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama pada sektor-sektor strategis dan saling menjaga stabilitas keamanan kedua negara dan kawasan Indo-Pasifik. Akan tetapi, pada tahun 2021 Australia justru membangun aliansi pertahanan bersama Amerika Serikat dan Inggris dengan nama AUKUS. Tujuan utama pembentukan aliansi pertahanan AUKUS ini adalah peningkatan kapabilitas militer Australia melalui pengadaan kapal selam bertenaga nuklir. Kondisi ini tentu bertentangan dengan pilar-pilar IA-CSP, terutama pilar ketiga dan kelima. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta wawancara dan studi pustaka sebagai metode pengumpulan data, artikel ini ditulis untuk menganalisis implementasi IA-CSP pasca pembentukan aliansi pertahanan AUKUS. Untuk memahami dan menjelaskan isu tersebut, penulis menggunakan teori kemitraan strategis, konsep aliansi pertahanan, dan konsep keamanan kolektif. Berdasarkan studi ini, penulis menemukan bahwa keberadaan aliansi ini tidak secara langsung menghambat implementasi IA-CSP karena kedua negara cenderung dapat menurunkan ego masing-masing dalam berbagai situasi dan kondisi untuk tetap bekerja sama pada isu-isu strategis.
Copyrights © 2023