Society 5.0 dalam revolusi industri 4.0 menawarkan suatu masyarakat yang berorientasi atau berpusat pada keseimbangan antara manusia dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk beraktivitas melalui sistem yang mengintegrasikan dunia maya dengan dunia fisik. Salah satunya dalam mensukseskan kebijakan Pemerintah dimana mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat dengan mengeluarkan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Tujuan penulisan ini untuk menganalisa aspek hukum dari aplikasi MyPertamina ditinjau dari ketentuan UU ITE sbagai pedoman peraturan hukum di bidang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, mengingat penulis hanya memperoleh data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, aplikasi MyPertamina termasuk suatu Sistem Elektronik sesuai rumusan Pasal 1 angka 5 UU ITE yang menyimpan dan mengirimkan data elektronik terkait pembelian BBM bersubsidi. Selanjutnya MyPertamina dibuat dan diselenggarakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup publik sesuai rumusan Pasal 1 angka 6a UU ITE juncto Pasal 2 ayat (2) PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019. Dengan demikian pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina dianggap sebagai transaksi elektronik sesuai rumusan Pasal 1 angka 2 UU ITE. Kemudian dari peristiwa yang dialami oleh salah satu SPBU, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar salah satu ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang yaitu Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman ditetapkan dalam Pasal 53 ayat (1) UU ITE.
Copyrights © 2023