Abstrac Company disputes/conflicts are common, in accordance with Law Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement. Disputes in the field of Industrial Relations, which have been known so far, are regarding the rights stipulated, both in work agreements, company regulations and statutory regulations. Therefore, the role of the mediator is needed in managing disputes between workers and employers.The title of this research is as follows "Mediation Conducted Outside the Court (Non Litigation) in Resolving Industrial Relations Disputes in Pontianak City". The formulation of the research problem is as follows: What is Mediation Settlement at the Manpower and Service Office? Integrated One Stop Pontianak City Has the Legal Power to be Implemented". This research is included in empirical research, because it wants to explain something in this case is the role of the mediator in the settlement of industrial relations disputes in Pontianak City.Based on the results of the research above, it can be concluded as follows: That the settlement of industrial relations disputes at the Office of Investment, Manpower and One Stop Integrated Services of Pontianak City (January-December 2020) there are 74 cases, that the process of resolving industrial relations disputes through mediation reaching an agreement in the form of a collective agreement, the mechanism has been regulated in such a way through Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes, that as a result of the mediation carried out by the mediator in the settlement of industrial relations disputes, namely as a mediator in resolving disputes between workers and the company and that efforts which is carried out by summoning employers and workers to settle industrial relations disputes and negotiating amicably to reach consensus through mediation with the help of a mediator. Keywords: Industrial Relations Dispute Settlement Abstrak Perselisishan/ konflik perusahaan sudah biasa terjadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan di bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal adanya mengenai hak yang ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu peran dari mediator sangat dibutuhkan dalam mengatur perselisihan antara pekerja dan pegusaha.Adapun penelitian ini berjudul sebagai berikut “Mediasi Yang Dilalukan Diluar Pengadilan (Non Litigasi) Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Pontianak”. Rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: Apakah Penyelesaian Secara Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Mempunyai Kekuasaan Hukum Untuk Dilakasanakan. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian Empiris, karena hendak memaparkan sesuatu dalam hal ini adalah peranan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Pontianak.Berdasarkan hasil penelitian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (Januari-Desember 2020) terdapat 74 kasus, bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang mencapai kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama telah diatur mekanismenya sedemikian rupa melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa akibat mediasi yang dilakukan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu sebagai penengah dalam menyelesaikan masalah perselisihan antar pekerja dengan perusahaan dan bahwa upaya yang dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan pekerja guna menyelesaikan sangketa hubungan industrial dan melalukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi dengan bantuan mediator. Kata Kunci : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Copyrights © 2023