Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Implementasi dari pasal 111 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahaan Nasional Republik Indonesia (KBPN) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan perubahaan atas peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahaan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam upaya memahami implimentasi pasal tersebut, penelitian ini mengambil studi kasus di wilayah DKI Jakarta, dimana pemerinah DKI Jakarta meminta kepada ahli waris untuk menyeto beaya perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) kedalam kas Daerah DKI Jakarta. Jelas apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan tentang Pajak yang dikenakan kepada ahli waris serta SEMA mengenai keputusan mengikat dan Final yang di terapkan untuk semua instansi Pemerintah di NKRI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam memilih sampel, penelitian menggunakan metode purposive dan bersifat snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di wilayah DKI Jakarta, Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai syarat untuk peralhan hak yang diwajibkan kepada Ahli Waris, disetorkan ke dalam kas Daerah DKI Jakarta. Praktek demikian jelas bertentangan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahaan Nasional Republik Indonesia (KBPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Copyrights © 2022