Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil berperan penting dalam pembangunan nasional. Upaya pemangkasan periode kepemimpinan kepada desa dilakukan guna menunjang proses pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi kebijakan masa jabatan kepala desa dalam UU Nomor 06 Tahun 2014. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Studi kepustakaan digunakan sebagai teknik pengumpulan data dengan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya kemerosotan pada UU Nomor 06 Tahun 2014 karena memberikan peluang yang lebih besar kepada kepala desa untuk mempertahankan kedudukannya yakni maksimal selama 18 tahun atau tiga periode. Masa jabatan yang terlampau lama juga cenderung berpotensi terjadinya penyimpangan sehingga akan menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan desa karena terdapat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama pada asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik juga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.Kata kunci: Masa Jabatan, Kepala Desa, AUPB
Copyrights © 2023