Anak sekolah masih mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan, sehingga membutuhkan konsumsi pangan yang cukup dengan gizi seimbang. Rendahnya tingkat keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) masih menjadi permasalahan penting. Salah satu bahan yang mungkin di campurkan dalam malamam adalah formalin. Hal ini perlu dilakukan pengkajian tentang peraturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian formalin dalam jajanan sekolah adalah perbuatan mencampur makanan dan/atau minuman dengan campuran bahan berbahaya formalin merupakan tindak pidana menurut undangundang Pangan dan undang-undang Kesehatan. Masyarakat dapat melakukan tuntutan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana di bidang pangan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Simpulan, perlindungan terhadap jajanan anak sekolah juga perlu diperhatikan mengingat anak-anak adalah generasi penerus bangsa.
Copyrights © 2023