Transparansi Hukum
EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022

REFLEKSI SEMANGAT NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN DI ERA MILENIAL

Hery Lilik Sudarmanto (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI)
Herry Sulistyo (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2022

Abstract

Definisi ungkapan pahlawan atau kata “pahlawan” berasal dari bahasa Sansekerta “phala”, yang bermakna hasil atau buah. Melalui pencampuran lidah dan kata-kata phala kemudian berkembang menjadi pahala atau piala yang bermakna penghargaan atas keberhasilan. Dengan demikian kata pahlawan adalah seseorang yang berpahala yang perbuatannya memiliki dampak luar biasa yang berhasil dan berguna bagi kepentingan masyarakat. Perbuatan yang berguna bagi khalayak ramai sudah barang tentu akan dihargai dan dianggap sebagai sebuah jasa yang mahal, ekslusif dan tak ternilai harganya, sehingga orang yang berbuat itu pantas untuk disebut pahlawan. Oleh karena jika seseorang sudah bisa berbuat untuk membantu kepentingan orang lain, baik untuk kepentingan perorangan maupun negara, maka dia layak dan berhak untuk disebut (bukan digelari) pahlawan, terlepas besar atau kecilnya perbuatan yang dilakukan orang tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...