Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang larangan Nabi Muhammad kepada Ali bin Abi Thalib untuk melakukan poligami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Pendekatan teologis normatif, dalam teknisnya terfokus pada rangkaian argumentasi rasional yang disusun secara sistematik untuk memperkokoh kebenaran akidah agama Islam. Kemudian pada pendekatan sosiologis digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama, yang menghubungkan perkembangan masyarakat untuk mengetahui kondisi sosial yang berkembang. Dalam penelitian ini membahas tentang poligami. Istilah poligami tidak asing lagi ditelinga masyarakat zaman sekarang, apalagi poligami sendiri sudah ada sejak zaman Rasulullah. Kita juga mengetahui bahwa Nabi sendiri melakukan poligami. Kita juga mengetahui bahwa Ali bin Abi Thalib meminta izin untuk melakukan poligami. Tetapi Rasulullah melarang perbuatan tersebut. Beliau memiliki alasan tersendiri untuk melarang menantunya melakukan poligami.
Copyrights © 2021