Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek maqashid syariah dalam praktek wakaf saham. Peneilitian ini tidak terlepas dari perkembangan persoalan-persoalan tentang wakaf yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Wakaf telah memasuki periode profesional dimana pengembangan dan pengelolaannya tidak lagi berkutat pada benda tidak bergerak seperti tanah ataupun bangunan, namun juga telah sampai pada tataran wakaf produktif. Kemunculan wakaf produktif, wakaf uang, dan sukuk wakaf merupakan bukti bahwa wakaf telah bertransformasi baik secara konseptual maupun secara institusional. Fenomena wakaf yang terbaru adalah wakaf saham. Hadirnya wakaf saham dianggap sebagai warna baru dalam dunia pasar modal sekaligus bentuk kemudahan dalam berderma. Kehadiran wakaf saham mendapatkan respon pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sifat wakaf yang harus abadi dan kekal dikolaborasikan dengan sifat saham yang senantiasa fluktuaktif menjadi poin utama perdebatan apakah Wakaf Saham sesuai dengan syariah ataukah tidak. Persoalan tersebut dianalisis dalam perspektif maqashid Syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang diperoleh melalui kajian pustaka tersebut dianalisis menggunakan metode deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesungguhnya wakaf merupakan bagian dari ibadah maaliyah yang berdimensi vertikal sehingga menjadi bagian dari ibadah ghairu mahdhah. Namun secara fungsi, tujuan wakaf memiliki dimensi horizontal yang mengedapankan kepentingan kesejahteraan sosial, sehingga pada tataran implementasi wakaf sangat erat kaitannya dengan fiqih ijtihadi. Kedepan perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam tentang wakaf mengingat bahwa persoalan wakaf terus berkembang.
Copyrights © 2022