Penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui dan menganalisis Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Kompilasi Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang Perkawinan. Permasalahan yang diangkat yaitu Bagaimana Keabsahan Perkawinaninan melalui Video Call dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kedua yaitu Bagaimana Keabsahan Perkawinan Melalui Video Call dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Tipe Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dan hasil dari penelitian ini mengenai keabsahan perkawinan melalui video call negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap aturan agama mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2023