Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2 No. 9: February 2023

PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAPAT DI ANCAM PIDANA

Bitnara Sura Priambada (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Perkembangan teknologi yang disebut internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun karena kemudahan kreativitas, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang penyebaran berita bohong, pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Pasal 28 ayat 1, i. H. isi pesan palsu dan menyesatkan, Pasal 28(2), d. H. Konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras atau antar kelompok. Careko). Ada kendala dalam penertiban penyebar berita bohong, termasuk di kalangan kepolisian yang masih mengandalkan kerja sama dengan lembaga lain, yang tentunya membutuhkan waktu lebih untuk koordinasi. Rintangan berikutnya adalah sumber daya manusia yang masih terbatas di Bareskrim Polri di Jakarta, dan Polda belum memiliki satgas cybercrime khusus.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

J-ABDI

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Public Health Social Sciences Other

Description

J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, with registered number ISSN: 2797-9210 (Print), ISSN: 2798-2912 (Online) is a scientific multidisciplinary journal published by bajang Institute. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to community services. ...