Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAPAT DI ANCAM PIDANA Bitnara Sura Priambada
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 9: February 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jabdi.v2i9.5174

Abstract

Perkembangan teknologi yang disebut internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun karena kemudahan kreativitas, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang penyebaran berita bohong, pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Pasal 28 ayat 1, i. H. isi pesan palsu dan menyesatkan, Pasal 28(2), d. H. Konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras atau antar kelompok. Careko). Ada kendala dalam penertiban penyebar berita bohong, termasuk di kalangan kepolisian yang masih mengandalkan kerja sama dengan lembaga lain, yang tentunya membutuhkan waktu lebih untuk koordinasi. Rintangan berikutnya adalah sumber daya manusia yang masih terbatas di Bareskrim Polri di Jakarta, dan Polda belum memiliki satgas cybercrime khusus.